PEMBERDAYAAN IBU MELALUI ENAM KONTAK KONSELING MENYUSUI UNTUK MENINGKATKAN PRAKTIK MENYUSUI
Keywords:
Pemberdayaan, Enam Kontak Menyusui, Praktik MenyusuiAbstract
Proporsi pemberian ASI ekslusif pada bayi usia 0-5 bulan di daerah perkotaan baru mencapai 40,7%, sedangkan provinsi Nusa Tenggara Barat dengan proporsi terendah pemberian ASI pada bayi umur 0-5 bulan tahun 2018 adalah (20,3%). Puskesmas Babakan merupakan salah satu puskesmas dengan pencapaian ASI Eksklusif terendah dari 11 puskesmas yang ada di Kota Mataram. Maka pengabdi melakukan kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) dengan Pemberdayaan Ibu melalui Enam Kontak Konseling Menyusui untuk meningkatkan Praktik Menyusui. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan target ASI eklusif. Metode pelaksanaan yaitu dengan melakukan persiapan seperti pengurusan izn, materi dan pengumpulan sasaran mitra untuk sosialisai. Sasaran kegitan meliputi Kepala Puskesmas, Bidan, Petugas gizi, kader dan ibu hamil trimester III. Evaluasi dilaksanakan melakukan penilaian pengetahuan setelah konseling dan monitoring berkala selama setiap sesi konseling berlansung. Hasil menunjukkan peningkatan pengetahuan dan sikap ibu hamil setelah kontak menyusui memiliki pengetahuan baik (70%) dan berpengetahuan cukup (26,7%). Memiliki sikap yang sangat positif tentang menyusui (66,7%). Diharapkan kegiatan enam kontak menyusui ini dapat diterapkan oleh tenaga kesehatan seperti Bidan dan ahli gizi pada setiap kontak dengan ibu hamil pada saat antenatal care dan setelah bersalin agar meningkatkan praktik menyusuiDownloads
Download data is not yet available.
Published
2025-02-28
How to Cite
Rumintang, B. I., & Sudarmi, S. (2025). PEMBERDAYAAN IBU MELALUI ENAM KONTAK KONSELING MENYUSUI UNTUK MENINGKATKAN PRAKTIK MENYUSUI. GEMAKES: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 69–76. https://doi.org/10.36082/gemakes.v5i1.1847
Issue
Section
Articles
Copyright & Licensing
Copyright (c) 2025 Baiq Iin Rumintang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.